Pengembangan TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa 7 Perusahaan Terkait Jasa Hukum Don Ritto
By Admin

Febrie Adriansyah
nusakini.com, Jakarta — Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik kini mulai membedah jejaring korporasi dan menetapkan pihak swasta sebagai tersangka baru.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa institusinya telah memeriksa tujuh perusahaan swasta. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan keterkaitan pemanfaatan jasa hukum advokat Don Ritto dalam lingkup penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan tersebut difokuskan pada korporasi yang diduga menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Selain pemeriksaan korporasi, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman, yang dikenal sebagai pengusaha dan rekan lama Febrie dari Jambi, diduga turut serta dalam alur pencucian uang yang saat ini sedang ditelisik penyidik.
Meski nama Don Ritto gencar disebut dalam pengembangan perkara ini, Rudi menegaskan bahwa status sang advokat dalam pusaran TPPU Febrie hingga Jumat (31/7/2026) masih berstatus sebagai saksi. Walaupun demikian, Don telah lebih dulu ditahan atas penetapan tersangka dalam perkara terpisah yang saling berkaitan.
Sesuai konstruksi perkara sementara, Febrie Adriansyah menempati posisi sentral sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang berstatus tersangka utama TPPU. Sementara itu, Nurman Herin masuk dalam daftar tersangka dari unsur swasta, dan Don Ritto menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri simpul jasa hukum serta jejaring korporasi.
Otoritas penegak hukum mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menerapkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)